Mabuk di Pesta Valentine, Mahasiswa Pelaku Cabul di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak.
Baca Juga:
Polisi memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
"Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegas Kapolresta.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak.
"Apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polresta Kupang Kota ini.
Polisi berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Sopir Lalai dan Mabuk Miras Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Honda Brio di Kota Kupang
Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras
Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras