Mabuk di Pesta Valentine, Mahasiswa Pelaku Cabul di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak.
Baca Juga:
Polisi memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
"Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegas Kapolresta.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak.
"Apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polresta Kupang Kota ini.
Polisi berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras
Polres Rote Ndao Tangani Ratusan Laporan Polisi, Pemicu Utama Masalah Miras
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang