Mabuk di Pesta Valentine, Mahasiswa Pelaku Cabul di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak.
Baca Juga:
Polisi memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
"Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegas Kapolresta.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak.
"Apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polresta Kupang Kota ini.
Polisi berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
11.200 Liter Miras Dimusnahkan Polres Sumba Barat
Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal
Polres Sumba Barat Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi