Resor KSDA Betun Tindak Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa Kateri-Malaka
Pada Senin 17 Februari 2025 lalu, Resor Betun dan Pemerintah Desa Kateri memberikan tindakan tegas kepada Jhon selaku sopir untuk mengangkut kembali semua sampah-sampah di jalan poros Betun-Nurobo.
Baca Juga:
Terdapat 5 titik tempat/area yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sejauh 7 kilometer.
Pengangkutan sampah telah dilakukan pada tanggal 18-19 Februari 2025 lalu dari kawasan suaka margasatwa ini.
Setelah kegiatan pengangkutan sampah selesai, Jhon selaku sopir menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Resor Betun menghimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi.
"Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan ekosistem," tegasnya.
Terlibat Judi, Anggota Polres Malaka Di-Patsus
Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penganiayaan Berat di Malaka Dibekuk Polisi di Wilayah Kabupaten TTS
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
ODGJ di Kabupaten TTS Lempari Warga Hingga Kritis, Diamankan di Perbatasan Kabupaten Malaka
Curah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Malaka Naik dan Stok Minyak Kita Kosong