Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seekor burung hantu oleh sejumlah masyarakat di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Video tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan, komentar, serta kritik dari masyarakat di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kejadian tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat, yakni GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41), dan VJ alias Viktor (25), yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BBKSDA NTT berkoordinasi secara intensif dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini.

Baca Juga:
Kepala Balai BKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi menyebutkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990, tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat.
Sanksi hukum yang mengancam para pelaku berdasarkan pasal 40A adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/8/2026).
Pemberatan hukuman, mengingat tindakan ini dilakukan dan disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi (media sosial), ancaman pidana tersebut dapat ditambah satu per tiga dari pidana pokok sesuai dengan pasal 40C ayat (2).
Terkait status perlindungan satwa, BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut.Namun ditegaskan bahwa di NTT terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) yang statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri
LHK nomor P.106 tahun 2018.
Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya.
"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan," tambahnya.
Baca Juga:
Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo
Kasus Sengketa Lahan Berujung Bentrok Warga di Manggarai Barat Naik ke Tahap Penyidikan
13 Rumah Rusak di Humbahas, Kericuhan Diduga Dipicu Sengketa Lahan
Cara Edit Foto Retro 80-an di ChatGPT, Tinggal Klik Fitur 80s Flashback
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Kode Redeem FF Free Fire 27 September 2026, Klaim Hadiah Gratis
ANTAM Naik Tajam! Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 27 September 2026
Stained Glass untuk Dekorasi Rumah, 6 Inspirasi yang Bikin Interior Lebih Berkarakter
Pembimbing Haji Perlu Pahami Budaya Arab agar Jemaah Tak Salah Berinteraksi
Iran Tawarkan Proposal 7 Hari ke Amerika Serikat, Selat Hormuz Bisa Dibuka Kembali
Rano Karno Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra: Cinta Indonesia Tanpa Gaduh
GoPay Next Hadir untuk Usia 17-24 Tahun, Ada ChatGPT Go hingga Spotify Premium