Kamis, 13 Agustus 2026

Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Agustus 2026 06:25 WIB
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
ist
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat

digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seekor burung hantu oleh sejumlah masyarakat di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:
Peristiwa tersebut diketahui melalui unggahan video di media sosial yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seekor burung hantu hingga menyebabkan satwa tersebut mati dan dibakar.

Video tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan, komentar, serta kritik dari masyarakat di media sosial.

Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam kejadian tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat, yakni GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41), dan VJ alias Viktor (25), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, BBKSDA NTT berkoordinasi secara intensif dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini.

Baca Juga:

Pihak BBKSDA NTT mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Polres Manggarai Barat yang telah mengidentifikasi tiga terduga pelaku, yakni Gaudensous Selestius dan Viktor.

Kepala Balai BKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi menyebutkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990, tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat.

Sanksi hukum yang mengancam para pelaku berdasarkan pasal 40A adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/8/2026).

Pemberatan hukuman, mengingat tindakan ini dilakukan dan disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi (media sosial), ancaman pidana tersebut dapat ditambah satu per tiga dari pidana pokok sesuai dengan pasal 40C ayat (2).

Terkait status perlindungan satwa, BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut.

Namun ditegaskan bahwa di NTT terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) yang statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri

LHK nomor P.106 tahun 2018.

Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya.

"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan," tambahnya.

Baca Juga:

BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru