Polisi Minta Masyarakat Manggarai Barat Budayakan Tertib Berlalu Lintas
digtara.com - Polres Manggarai Barat menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2025 selama dua pekan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
- Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
- Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
- Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Dalam operasi tersebut, Polres Manggarai Barat menerjunkan puluhan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di tubuh kepolisian.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama menyebutkan kalau pihaknya mengerahkan 52 personil dalam Operasi Keselamatan Turangga yang dilaksanakan selama 14 hari di wilayah Manggarai Barat.
Kasatlantas menyebut Operasi Keselamatan Turangga ini digelar sejak 10 Februari lalu dan akan berlangsung hingga 23 Februari 2025 mendatang.
"Operasi ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, terutama menjelang Ramadan dan Idul fitri," sebutnya pada Senin (17/2/2025).
Ia menyampaikan operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Kami mengutamakan edukasi dan pendekatan secara humanis, namun penindakan terhadap pengendara yang melanggar tetap dilakukan. Hal ini agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas," ucap AKP Supartha.
Ia juga menjelaskan sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.
"Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran seperti tidak memakai helm, parkir liar, melawan arus, penggunaan knalpot brong, kendaraan over dimensi, surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya," jelasnya.
Dalam operasi keselamatan ini kepolisian juga bekerja sama dengan Dishub dan Satpol PP Manggarai Barat guna menyelesaikan permasalah parkir liar di Kota Labuan Bajo.
Operasi ini sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Manggarai Barat Nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda Manggarai Barat Nomor 10 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
"Beberapa hari terakhir ini, kami terus melakukan upaya sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta," ungkap Kasatlantas.
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Bus Masuk Jurang