Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang Ditangkap Tim Resmob Polda NTT
digtara.com - Aparat keamanan dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang guru di Kota Kupang, NTT yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan seorang pelajar yang terlibat dalam perkara ini dan merupakan korban.
Korban DJP (16), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang terlebih dahulu diamankan polisi.
Kemudian polisi mengamankan PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT.
PFKS diamankan di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025) subuh.
Ia ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT terkait laporan kasus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT soal kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (sesama jenis).
DJP diamankan pada Jumat (3/1/2025) siang di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan mengembangkan pemeriksaan sehingga diketahui keberadaan pelaku lainnya.
Polisi kemudian ke pelabuhan feri Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh. di pelabuhan Bolok, polisi mengamankan PFKS dan langsung membawanya ke Polda NTT.
PFKS sendiri baru tiba dengan kapal feri dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Saat polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas.
Tim Resmob Polda NTT juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.
PFKS pun tidak berkutik saat diamankan polisi. Ia pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 biasa dan satu buah laptop Acer.
Pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Diperoleh informasi kalau ada dua orang remaja pria yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. Salah satunya DJP.
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT