Jumat, 24 Oktober 2025

Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang Ditangkap Tim Resmob Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 Januari 2025 18:20 WIB
Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang Ditangkap Tim Resmob Polda NTT
ist
Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang Ditangkap Tim Resmob Polda NTT

digtara.com - Aparat keamanan dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang guru di Kota Kupang, NTT yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan seorang pelajar yang terlibat dalam perkara ini dan merupakan korban.

Korban DJP (16), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang terlebih dahulu diamankan polisi.

Kemudian polisi mengamankan PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT.

PFKS diamankan di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025) subuh.

Ia ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT terkait laporan kasus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT soal kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (sesama jenis).

DJP diamankan pada Jumat (3/1/2025) siang di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan mengembangkan pemeriksaan sehingga diketahui keberadaan pelaku lainnya.

Polisi kemudian ke pelabuhan feri Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh. di pelabuhan Bolok, polisi mengamankan PFKS dan langsung membawanya ke Polda NTT.

PFKS sendiri baru tiba dengan kapal feri dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Saat polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas.

Tim Resmob Polda NTT juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.

PFKS pun tidak berkutik saat diamankan polisi. Ia pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 biasa dan satu buah laptop Acer.

Pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Diperoleh informasi kalau ada dua orang remaja pria yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. Salah satunya DJP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

Komentar
Berita Terbaru