Guru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang Ditangkap Tim Resmob Polda NTT
digtara.com - Aparat keamanan dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang guru di Kota Kupang, NTT yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.
Baca Juga:
- Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
- Masuk Halaman Villa dengan Aktivitas Mencurigakan, Tiga Pria di Rote Ndao Kabur dan Tinggalkan Sejumlah Barang
- Lima Warga Terluka dan Belasan Bangunan Rusak Berat dalam Konflik Antar Warga di Adonara Timur-NTT
Polisi juga mengamankan seorang pelajar yang terlibat dalam perkara ini dan merupakan korban.
Korban DJP (16), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang terlebih dahulu diamankan polisi.
Kemudian polisi mengamankan PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT.
PFKS diamankan di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025) subuh.
Ia ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT terkait laporan kasus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT soal kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (sesama jenis).
DJP diamankan pada Jumat (3/1/2025) siang di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan mengembangkan pemeriksaan sehingga diketahui keberadaan pelaku lainnya.
Polisi kemudian ke pelabuhan feri Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh. di pelabuhan Bolok, polisi mengamankan PFKS dan langsung membawanya ke Polda NTT.
PFKS sendiri baru tiba dengan kapal feri dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Saat polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas.
Tim Resmob Polda NTT juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.
PFKS pun tidak berkutik saat diamankan polisi. Ia pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 biasa dan satu buah laptop Acer.
Pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Diperoleh informasi kalau ada dua orang remaja pria yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. Salah satunya DJP.
Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
Masuk Halaman Villa dengan Aktivitas Mencurigakan, Tiga Pria di Rote Ndao Kabur dan Tinggalkan Sejumlah Barang
Lima Warga Terluka dan Belasan Bangunan Rusak Berat dalam Konflik Antar Warga di Adonara Timur-NTT
Sempat Konsumsi Miras, Warga Sumba Timur Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos
Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit