Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
digtara.com - Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.
Baca Juga:
Rencananya, per tanggal 1 Januari 2025, PPN bakal naik dari 11 persen ke 12 persen.
Namun, tarif PPN tetap naik jadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022," kata Presiden.
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima
BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Lagi, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Daftar Tokoh yang Dilantik
Profil Suahasil Nazara: Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa