Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
digtara.com - Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.
Baca Juga:
- Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
- Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
- Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah
Rencananya, per tanggal 1 Januari 2025, PPN bakal naik dari 11 persen ke 12 persen.
Namun, tarif PPN tetap naik jadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022," kata Presiden.
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah
Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
Tingkatkan Fasilitas untuk Kenyamanan Jemaah, Fatimah Zahra Pasang Plafon dan Tambah Pendingin AC di Tenda Mina