Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
digtara.com - Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.
Baca Juga:
- Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
- Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan untuk Perjuangan Buruh
- Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Wabup Deliserdang Ikuti Peresmian 1.061 KDKMP oleh Presiden Prabowo
Rencananya, per tanggal 1 Januari 2025, PPN bakal naik dari 11 persen ke 12 persen.
Namun, tarif PPN tetap naik jadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022," kata Presiden.
Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan untuk Perjuangan Buruh
Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Wabup Deliserdang Ikuti Peresmian 1.061 KDKMP oleh Presiden Prabowo
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Muhammad Qodari Jadi Kepala Bakom RI, Rombak Struktur Komunikasi Istana
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam