Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah
digtara.com - Pemerintah batal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.
Baca Juga:
Rencananya, per tanggal 1 Januari 2025, PPN bakal naik dari 11 persen ke 12 persen.
Namun, tarif PPN tetap naik jadi 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang (sebesar 11 persen), yang sudah berlaku sejak 2022," kata Presiden.
Karo Ops Polda NTT Dan Dua Kapolres di NTT Dimutasi
Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo Temui Korban Gempa, Kapolri ke Flores
Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan