Tidak Tertib dan Disiplin, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Pembinaan
digtara.com - Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kupang Kota berupaya menjaga disiplin anggota.
Baca Juga:
Rabu (18/12/2024) pagi, Propam Polresta Kupang Kota melakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) secara rutin. Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pemeriksaan sikap tampang seluruh personel.
Sejumlah anggota yang kedapatan tidak disiplin dan tidak tertib langsung diberikan teguran dan hukuman ringan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menegaskan pentingnya menjaga sikap tampang yang rapi dan profesional bagi setiap anggota Polri.
"Sikap tampang yang baik merupakan cerminan dari disiplin dan profesionalisme seorang anggota Polri. Hal ini juga sangat penting untuk memberikan kesan yang baik kepada masyarakat," ujar Kombes Aldinan, Rabu (18/12/2024).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, anggota Propam tidak hanya memeriksa kerapian pakaian dinas, namun juga kelengkapan perlengkapan pribadi seperti tanda pengenal dan atribut lainnya.
Anggota yang kedapatan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan diberikan teguran dan pembinaan.
"Gaktibplin ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan seluruh anggota selalu siap dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kasi Propam Polresta Kupang Kota, Iptu Iqbal usai kegiatan tersebut.
Selain pemeriksaan sikap tampang, Propam juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, penggunaan senjata api, serta pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui Gaktibplin yang intensif, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Giliran Plh Kadis Kesehatan TTU Diperiksa Terkait Kasus Dokter Icha
Ungkap Fakta Baru, Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Intimidasi Minta Polda NTT Kloning Handphone Dokter Icha
Polres Sumba Barat Daya Amankan Dua Pelaku Pembunuhan
Ungkap Penyebab Kematian Dokter Icha, Kuasa Hukum Terlapor Dorong Otopsi
Tidak Intimidasi Dokter Icha, Kuasa Hukum Terlapor Sebut Hanya Diskusi Soal Penanganan Pasien