Pengakuan Pelaku! Ini Pemicu Remaja di Deliserdang Tega Tikam Ibu Kandung 12 kali
Arie - Minggu, 01 Desember 2024 21:02 WIB
net
Ilustrasi.
"Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangan. Pelaku menerangkan bahwa melakukan penusukan tsb menggunakan 1 (satu) bilah pisau stainless stell," katanya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP
Cabuli Anak Dibawah Umur, Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Komentar