Kamis, 16 April 2026

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Arie - Senin, 18 November 2024 19:25 WIB
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
suara.com
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Gidion mengatakan kalau tersangka sehari-harinya di Medan bekerja sebagai pengumpul dana sosial. Tersangka sendiri menginap di kos korban sudah 5 tahun.

Baca Juga:

"Dia tidak ada profesi tetap, dia mendapatkan nafkah atau mencari kehidupannya dengan cara nokoh (berbohong), kolekting dana sosial, dengan menggunakan nama gerakan aksi sosial," jelasnya.

Sementara, salah seorang anak korban bernama Danil meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka.

"Saya duga dia (tersangka) sudah merencanakan, saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru