Minggu, 02 Agustus 2026

Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu

Imanuel Lodja - Jumat, 01 November 2024 14:25 WIB
Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu
istimewa
Mengaku Mengalami Curas Padahal Kunjungi Selingkuhannya, Pria di Sumba Barat Jadi Tersangka Laporan Palsu

digtara.com - RRK (31), warga Kabupaten Sumba Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian Polres Sumba Barat.

Baca Juga:

Awalnya RRK mendatangi Polres Sumba Barat pekan lalu. Ia melaporkan kalau ia merupakan korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diakuinya terjadi di Jalan Waikabubak-Lamboya, kabupaten Sumba Barat.

RRK mengaku mengalami kasus Curas di daerah Lapale, Kabupaten Sumba Barat beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut disampaikan RRK ke Polres Sumba Barat pada tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu korban mengaku kalau ia mengalami luka akibat lemparan batu pada bagian kepala oleh orang tidak dikenal.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Tim penyidik kemudian mengamankan terlapor dan mendalami keterangan dari saksi-saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten dan Bongo Poga.

Dalam proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor, (RRK) mengakui bahwa laporannya adalah tidak benar.

RRK mengaku bahwa alasan di balik tindakan tersebut adalah karena RRK takuta jika istrinya mengetahui bahwa ia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui pacarnya, L.

RRK pun mengaku kalau ia terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna menutupi kebohongannya.

Atas perbuatannya, RRK kini dijerat dengan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang membuat pengaduan atau laporan palsu.

Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang memberitahukan atau mengadu tentang suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa hal tersebut tidak terjadi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli Tim URC Polres Sumba Barat Daya Tolong Korban Penganiayaan dan Amankan Pelaku

Patroli Tim URC Polres Sumba Barat Daya Tolong Korban Penganiayaan dan Amankan Pelaku

Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya

Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya

Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Satu Pekan Razia Pedagang Eceran BBM Bersubsidi, Polres Sumba Barat Daya Sita Ribuan Liter Pertalite dan Solar

Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi

Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi

Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Komentar
Berita Terbaru