Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Orang Ditangkap

digtara.com - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 11 orang ditangkap.
Baca Juga:
Para pelaku yang ditangkap inisial L alias A (46), SN alias CU (35), J alias A (34/wanita), MABH alias A (28), DP alias S (23), AP (28). Kemudian, N alias PB (58), SC alias C (25), FBCS alias F (42), RFS alias F (19), dan AR alias A (31).
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Iwan Mashuri menyebut, ini merupakan pengungkapan selama bulan Oktober 2024.
"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," katanya, Kamis (31/10/20240.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000.
"Para pelaku dipersangkakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," katanya.

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Nekat Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Ini Motifnya
