Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Orang Ditangkap
digtara.com - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 11 orang ditangkap.
Baca Juga:
Para pelaku yang ditangkap inisial L alias A (46), SN alias CU (35), J alias A (34/wanita), MABH alias A (28), DP alias S (23), AP (28). Kemudian, N alias PB (58), SC alias C (25), FBCS alias F (42), RFS alias F (19), dan AR alias A (31).
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Iwan Mashuri menyebut, ini merupakan pengungkapan selama bulan Oktober 2024.
"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," katanya, Kamis (31/10/20240.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000.
"Para pelaku dipersangkakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," katanya.
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
HUT Reskrim ke-78, Jajaran Reskrim dan Ditnarkoba Polda NTT Berbagi ke Sejumlah Panti Asuhan