Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Orang Ditangkap
digtara.com - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 12 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 11 orang ditangkap.
Baca Juga:
Para pelaku yang ditangkap inisial L alias A (46), SN alias CU (35), J alias A (34/wanita), MABH alias A (28), DP alias S (23), AP (28). Kemudian, N alias PB (58), SC alias C (25), FBCS alias F (42), RFS alias F (19), dan AR alias A (31).
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Iwan Mashuri menyebut, ini merupakan pengungkapan selama bulan Oktober 2024.
"Terhitung sejak 1 hingga 30 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka," katanya, Kamis (31/10/20240.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 25,38 gram, 4 unit sepeda motor, 5 handphone (HP) dan uang Rp 2.890.000.
"Para pelaku dipersangkakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," katanya.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional