Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit perahu motor ketinting, ikan hasil bom jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak dan berbagai perlengkapan lainnya.
Selaku tersangka, K dikenakan pasal 84 Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dalam rangka operasi Ilegal Fishing Turangga 2024 guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT.
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Perkuat Penanganan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Periksa Lima Ahli
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
Warga di Kabupaten TTS Kembali Dapat Bantuan Rumah Harapan dari Kapolda NTT
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha