Tangkap Ikan dengan Bom, Warga Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
digtara.com - Seorang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditamgkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT.
Baca Juga:
K yang juga warga Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende ditangkap pada Rabu (9/10/2024) dalam operasi ilegal Fishing Turangga 2024.
K kedapatan menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Ia termonitor menggunakan bom ikan saat polisi melakukan operasi ilegal fishing Turangga 2024. oleh tim Kapal Patroli (KP) Pulau Ndao 3009 saat berpatroli di perairan Maukaro, Kabupaten Ende.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, tim patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende.
Menindaklanjuti informasi tersebut, crew KP P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.
Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki oleh satu orang.
"Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom," ujar Direktur Polairud Polda NTT pada Rabu (9/10/2024) petang.
Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air.
Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan.
Sekitar pukul 09.15 Wita, tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam.
Setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran.
"Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," tandas Direktur Polairud Polda NTT.