Karyawan Toko Indomaret di Kupang Gelapkan Uang hingga Puluhan Juta Rupiah
Namun karena YML tidak mengetahui sandi kode brankas, sehingga iya menghubungi tersangka melalui telepon karena kode sandi brankas salah.
Baca Juga:
Lalu tersangka menjawab kalau ia akan ke toko Indomaret Kuanino untuk membuka brangkas.
Tersangka dan bersama-sama dengan korban, YML dan A mengecek uang cash dan uang sales pada brankas.
"Ditemukan minus uang sebesar Rp. 80.061.725," sebut Kombes Aldinan Manurung.
A selaku area manajer bertanya tentang keberadaan uang seles untuk disetor kepada pihak Finance, dan tersangka mengatakan sudah disetorkan ke pihak Finance.
"Setelah diminta struk bukti setorannya, tersangka mengatakan bukti setoran disimpan di kos-kosannya. Kemudian mereka ke kosaan namun tersangka tidak bisa menunjukkan struk bukti setoran uang seles pada pihak Finance, dan diakuinya bahwa uang tersebut telah dipakainya," ungkap Kapolresta.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota pun menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (8/10/2024).
Berkas perkara dan penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
EM pun menunggu waktu untuk jadwal pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan