Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
Arie - Sabtu, 05 Oktober 2024 15:00 WIB
suara.com
Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.
Baca Juga:
Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Warga di Kabupaten TTS Tewas Tersengat Aliran Listrik
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup
Komentar