Pelaku Pembunuhan Warga di Kupang Tengah Dikembalikan ke RSJ Naimata Kupang
digtara.com - Alfonso Manilang, pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Bastian Sakol (68) sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
Pria asal Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor, NTT yang dibekuk polisi pada Minggu (15/9/2024) subuh ini kemudian dikembalikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang
"Untuk terduga pelaku, kita bawa kembali ke RSJ," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Anom Gede Wiratma melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Senin (23/9/2024).
Penyidik yang menangani kasus ini pun masih berkoordinasi dengan pihak dokter di RSJ terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku.
"Kami koordinasikan dengan pihak RSJ terkait dengan kondisi kejiwaannya," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Namun polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum serta otopsi jenazah korban di RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU pasca kejadian ini.
Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao bersama tim juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Alfonso yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelaku penganiaya terhadap Bastian Sakol (68) hingga tewas pada Sabtu (14/9/2024).
Alfonso kabur dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang dan lari hingga ke Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Alfonso bertemu korban di rumah korban di RT 18/RW 07, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Alfonso meminta uang kepada korban namun tidak dilayani.
Ia pun menganiaya korban dengan cara memukul korban dan membacok korban menggunakan benda tajam. Karena korban masih hidup, Alfonso kembali menghantam tubuh korban dengan balok.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kalau ia membunuh korban Bastian Sakol dengan cara dibacok dengan sebilah sabit/celurit di kepalanya sebanyak 7 kali.
Pelaku juga memotong tangan korban sebanyak 3 kali, memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan.
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian