Rabu, 26 Agustus 2026

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.

Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung

Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung

Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu

Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu

Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol

Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol

Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe

Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe

Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli

Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli

Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Komentar
Berita Terbaru