Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental
Komentar