Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres TTS Amankan Pelaku Curanmor Milik Dinas PRKP Kabupaten TTS
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat
Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Polisi di TTS Gerebek Pelaku Judi Saat Patroli ke Pasar Deda Besana
Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri
Komentar