Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dipasung Keluarga, Kapolres TTS Bantu Evakuasi ODGJ ke RSJ
Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Kapolres TTS Minta Pejabat Hadir di Tengah Masyarakat
Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar
Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli
Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar
Komentar