Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung
Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli
Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Komentar