Sabtu, 10 Oktober 2026

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.

Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dipasung Keluarga, Kapolres TTS Bantu Evakuasi ODGJ ke RSJ

Dipasung Keluarga, Kapolres TTS Bantu Evakuasi ODGJ ke RSJ

Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Kapolres TTS Minta Pejabat Hadir di Tengah Masyarakat

Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Kapolres TTS Minta Pejabat Hadir di Tengah Masyarakat

Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar

Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar

Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli

Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar

Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar

Komentar
Berita Terbaru