Sabtu, 01 Agustus 2026

Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Agustus 2024 17:23 WIB
Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa
ist
Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Ia dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Baca Juga:

Walau menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan karena selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi, namun buntu dan tidak ada kata sepakat karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.

Korban juga minta kasus ini tetap diproses sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.

Rustandi pun menjadi tersangka karena semua unsur terpenuhi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun Rustandi mengajukan praperadilan pada 3 Juli 2024 lalu.

Sidang berlanjut pada 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024 yang memutuskan menolak permohonan dan dalil dari pemohon (Rustandi).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Dugaan Perselingkuhan Warga Fatululi-Kupang Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Perselingkuhan Warga Fatululi-Kupang Diselesaikan Secara Damai

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru