Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap DPO Kelima Kejaksaan Negeri Kupang
Ia dipidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Baca Juga:
Selain itu terpidana Para Daddu alias Mapaga (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua).
Ia melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Mapaga dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidair enam bulan kurungan penjara.
Selain itu terpidana Julius Djami Djo alias Madoke (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua).
Madoke melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ia dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia dipidana penjara selama 10 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Ada pula terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) .
Ia melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ;
Dani dikenaman pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selanjutnya terpidana Yanson Nitti alias Yanson (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang).
Ia melakuman tindak pidana pembunuhan hewan dijerat dengan pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan