Jumat, 01 Mei 2026

Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2024 09:00 WIB
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
istimewa
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi

Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.

Baca Juga:

Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.

Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.

Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda

Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda

Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti

Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti

Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek

Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Polres Kupang Beberkan Kronologis Kasus Anak Tembak Mata Temannya Berujung Tewas

Polres Kupang Beberkan Kronologis Kasus Anak Tembak Mata Temannya Berujung Tewas

Komentar
Berita Terbaru