Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2024 09:00 WIB
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.
Baca Juga:
Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan
Polisi Tertibkan Pesta yang Digelar hingga Tengah Malam
Gandeng Sejumlah Pihak di Kupang, ICW Luncurkan Album Antikorupsi "Menenun Suara Timur"
Remas Payudara Mahasiswi yang Baru Pulang Latihan Menyanyi, Pedagang di Pasar Oeba Babak Belur Dihajar Massa
Berkunjung ke Kost Teman, Anggota TNI AD Diduga Ditikam Pemuda Mabuk
Kapolresta Kupang Kota Minta Pelaku Pengeroyokan Warga Sabu Raijua hingga Tewas Segera Menyerahkan Diri
Komentar