Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2024 09:00 WIB
istimewa
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.
Baca Juga:
Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Komentar