Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
digtara.com - Abraham Angga Linho Telaleol alias Angga (30), ASN yang merupakan sipir di Rutan kelas IIB Kupang dan rekannya Claus Kruger Obetz Mone Ie (26) diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Kamis (20/6/2024) siang.
Baca Juga:
Abraham merupakan warga, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sementara rekannya Claus tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Keduanya terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 21 Juli 2023 lalu.
Abraham dan Claus ditangkap polisi karena tidak kooperatif saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (20/6/2024).
Polisi mengamankan keduanya di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang sesuai laporan polisi Nomor 614/VII/Polresta Kupang Kota, tanggal 21 Juli 2023.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Jumat (21/6/2024) mengatakan kalau kedua terduga pelaku melakukan pengeroyokan saat dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (Miras).
Kejadian tersebut terjadi ketika mereka melintasi salah satu jalan di Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang.
Mereka mengeroyok Januar Ndun dan Petrus Anderson Doko yang saat kejadian sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Pelaku pulang dari acara pesta. Karena dalam kondisi mabuk, kedua pelaku cekcok dengan korban dan teman-temannya sehingga terjadi pengeroyokan.
"Korban bersama teman-temannya sedang duduk nongkrong di dekat rumah korban. Kemudian datang kedua pelaku dan langsung memaki korban sehingga terjadilah adu mulut diantara mereka. Saat adu mulut tersebut kedua pelaku yang terbakar emosi langsung mengeroyok korban," ujar Kapolresta.
Korban dan pelaku saling melapor. Abraham melaporkan di Polsek Alak dan korban melaporkan di Polresta Kupang Kota.
Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.
Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.