Jumat, 10 Juli 2026

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Juni 2024 19:03 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditahan Terkait Kasus Korupsi
istimewa
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditahan Terkait Kasus Korupsi

digtara.com - Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:

Agustinus Payong Boli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau website desa tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan tersangka diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga akhirnya ditahan.

"Ditahan di Rutan Larantuka," ujarnya, Jumat (7/6/2024) malam.

Agustinus sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan tersebut.

Kasus ini sudah menyeret dua tersangka lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana yakni, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Makin.

Yohanes Pehan Gelar merupakan adik kandung Agustinus Payong Boli.

Mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT, Agustinus Payong Boli alias APB sudah terjerat kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.

Ia sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2024, namun mangkir.

Penetapan tersangka terhadap APB adalah murni penegakan hukum, setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Ia menjelaskan tim penyidik menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.

"Dua alat bukti sudah cukup sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin.

Keduanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Flores Timur

Ratusan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Flores Timur

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

IRT di Flores Timur Ditikam Usai Mandikan Anak

Cungkil Pintu, Pria di Flores Timur Curi Puluhan Handphone Penghuni Asrama Putra

Cungkil Pintu, Pria di Flores Timur Curi Puluhan Handphone Penghuni Asrama Putra

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Akhiri Konflik, Warga Adonara-Flores Timur Teken Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal

Akhiri Konflik, Warga Adonara-Flores Timur Teken Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal

Komentar
Berita Terbaru