Senin, 17 Juni 2024

Berkas Perkara Kasus Mutilasi Bayi oleh Ibu Kandung di Kabupaten TTU Dinyatakan P21

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Mei 2024 09:47 WIB
Berkas Perkara Kasus Mutilasi Bayi oleh Ibu Kandung di Kabupaten TTU Dinyatakan P21
istimewa
Berkas Perkara Kasus Mutilasi Bayi oleh Ibu Kandung di Kabupaten TTU Dinyatakan P21

digtara.com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan berkas perkara kasus mutilasi Balita oleh ibu kandungnya lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik unit Reskrim polsek Miomaffo Timur, Polres TTU kemudian menyerahkan berkas perkara dan melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Rabu (22/5/2024).

"Kita telah melaksanakan pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti karena sudah tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Haris Salama saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Kasus ini ditangani penyidik Polsek Miomaffo Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/I/2024/SPKT/Sek Miomaffo Timur/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 26 Januari 2024.

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi menetapkan Lusia Neno Kolo alias Lusia sebagai tersangka.

Sebelum tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka menjalani pemeriksaan medis.

"Tersangka dinyatakan sehat sehingga kita serahkan tersangka ke kejaksaan dalam keadaan sehat," tambah Kapolsek.

Lusia (22) membunuh bayinya dengan cara mutilasi. Ia juga telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.

Selasa (23/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 wita, tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni kantong plastik dan pisau cutter.

Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban dengan kantong plastik agar suara tangisan bayi tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.

Tersangka kemudian menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.

Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.

Keesokan harinya, Rabu (24/1/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan.

Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter. Ia meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun.

Jumat 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat.

Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Bantu Sumur Bor Bagi Warga di Kabupaten TTU

Kapolda NTT Bantu Sumur Bor Bagi Warga di Kabupaten TTU

Tim Jatanras Polresta Kupang Bekuk Pelaku Penikaman

Tim Jatanras Polresta Kupang Bekuk Pelaku Penikaman

Nobar Pertandingan Euro 2024 'Makan Korban', Pelanggan Cafe Ditikam hingga Tewas

Nobar Pertandingan Euro 2024 'Makan Korban', Pelanggan Cafe Ditikam hingga Tewas

Dapat Kesempatan Ikut Tes Polri, Pemuda Asal Mutis Asah Kemampuan Secara Mandiri

Dapat Kesempatan Ikut Tes Polri, Pemuda Asal Mutis Asah Kemampuan Secara Mandiri

Dua Kelompok Pemuda di Alor Bertikai, Polisi Turun Tangan Mendamaikan

Dua Kelompok Pemuda di Alor Bertikai, Polisi Turun Tangan Mendamaikan

Ayah Sakit Stroke, Casis Ini Bertekad Banggakan Orangtua Melalui Tes Polri

Ayah Sakit Stroke, Casis Ini Bertekad Banggakan Orangtua Melalui Tes Polri

Komentar
Berita Terbaru