Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor
digtara.com - SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, NTT diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Keduanya diamankan di Jalan Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selain mengamankan dua remaja putri ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor honda beat warna putih.
Kapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau SD dan NRB diamankan polisi karena adanya pengaduan dari korban di SPKT Polresta Kupang Kota.
"Juga ada pemberitaan terkait kasus tersebut pada media sosial instagram," ujar Kapolresta di Polresta Kupang Kota, Kamis (4/4/2024).
Kapolresta menyebutkan kalau kejadian bermula saat pelaku SD yang menggunakan jasa ojek kemudian mengajak korban ke kos-kosan milik temannya.
Kemudian korban diminta untuk beristirahat sejenak di kos-kosan tersebut.
Pelaku SD lalu meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli kopi.
"Pada saat menguasai motor milik Korban inilah, SD langsung mengajak temannya NRB untuk membawa kabur motor milik korban," tandas mantan Kapolres Kupang.
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi