Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara
Imanuel Lodja - Selasa, 02 April 2024 15:29 WIB
istimewa
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara
Dinas terkait yang menyaksikan kegiatan ini berterima kasih kepada pihak Polri atas pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga kedepan masyarakat lebih mengetahui dalam proses pemasukan dan pengeluaran ikan dari suatu wilayah ke wilayah lain harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga:
Pemusnahan ini juga diapresiasi warga masyarakat karena Polri membantu masyarakat dan mencegah mengkonsumsi ikan yang tidak layak konsumsi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Penganiayaan Tiga Warga, Polisi Intensifkan Patroli dan Kegiatan Dialogis
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata
Simak! Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia Mei 2026: Perdagangan Saham BEI Tutup Saat Kenaikan Yesus Kristus dan Iduladha
Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030
Bupati Langkat Siapkan 7,1 M untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang, Syah Afandin : Rampung 2026
Komentar