Senin, 15 Juni 2026

Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara

Imanuel Lodja - Selasa, 02 April 2024 15:29 WIB
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara
istimewa
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara

digtara.com - Ratusan ekor ikan atau sebanyak15 box ikan dimusnahkan polisi di Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:

Pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K.

Pemusnahan juga dihadiri personil Koramil 161803 Wini, sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara - Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat.

Polisi dan instansi terkait melakukan pemusnahan ikan air laut tidak layak konsumsi.

Keberadaan ikan ini pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor.

"Tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya," ujar Kapolsek Insana utara disela-sela kegiatan ini.

Polisi melakukan pembongkaran melalui pelabuhan melibatkan pihak karantina ikan.

Pembongkaran ini untuk memastikan ikan layak dikonsumsi sebanyak 15 box.

Ikan kemudian dimusnahkan di halaman Polsek Insana Utara.

Pemusnahan ini diakui Kapolsek berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2024/Sek Insana Utara/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.

Kapolsek Insana Utara terlebih dahulu menginformasikan kronologis kejadian penangkapan kepada tamu undangan.

Terkait pemusnahan ikan tersebut juga sudah ditindak lanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Belu ini.

Pihak kepolisian mencatat sejumlah pelanggaran yang ada yakni tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan kegiatan bongkar dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Penganiayaan Tiga Warga, Polisi Intensifkan Patroli dan Kegiatan Dialogis

Pasca Penganiayaan Tiga Warga, Polisi Intensifkan Patroli dan Kegiatan Dialogis

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Simak! Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia Mei 2026: Perdagangan Saham BEI Tutup Saat Kenaikan Yesus Kristus dan Iduladha

Simak! Jadwal Libur Bursa Efek Indonesia Mei 2026: Perdagangan Saham BEI Tutup Saat Kenaikan Yesus Kristus dan Iduladha

Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo  Periode 2026-2030

Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030

Bupati Langkat Siapkan 7,1 M untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang, Syah Afandin : Rampung 2026

Bupati Langkat Siapkan 7,1 M untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang, Syah Afandin : Rampung 2026

Komentar
Berita Terbaru