Selasa, 18 Agustus 2026

Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku

Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 11:45 WIB
Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
istimewa
Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku

digtara.com - Prada Yohanis Makias Harut Hurit (23), anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang dikeroyok sekelompok pemuda, di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3/2024) pagi.

Baca Juga:

Pengeroyokan yang terjadi saat korban Yohanis dan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang.

Salah seorang pelaku Renaldi De Ola (21), warga Jalan Ainiba, RT 009/RW 003, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang melintas dengan menggunakan sepeda motor suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor, yang mengeluarkan suara bising.

Korban lalu menegur pelaku. Rupanya Renaldi tidak terima ditegur korban.

Beberapa saat kemudian, pelaku Renaldi memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H Manurung yang dihubungi Senin (18/3/2024) membenarkan kejadian ini.

"Korban saat itu bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan," urai Kapolresta Kupang Kota.

Saat itu korban sedang bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan klinik sambil menjaga adiknya yang sedang di rawat di klinik Dewanta.

Karena tidak terima ditegur, beberapa saat kemudian datang pelaku Renaldi bersama teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O. Noke dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut.

Polisi dan TNI kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan bengkak di kepala sebelah kiri, serta luka di bagian bawah mata sebelah kiri.

Selain mengamankan Renaldi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni Sadrak Metio Takela (19), Yohanis Iknasius Benau (21), Alexander Anto Klau (20) dan Muhamad Djen (19).

Yohanus Iknasius merupakan seorang Satpam. Sementarq Muhamad Djen merupakan warga Kelurahan Merdeka Kota Kupang.

Kelima pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Korban dan para pelaku telah diserahkan ke piket Polresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangani Kasus Pengeroyokan, Polres Sumba Timur Tetapkan Lima Tersangka

Tangani Kasus Pengeroyokan, Polres Sumba Timur Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

415 Jembatan Rampung Dibangun, Satgas PRR Apresiasi Kerja Satgas Jembatan TNI AD

415 Jembatan Rampung Dibangun, Satgas PRR Apresiasi Kerja Satgas Jembatan TNI AD

Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU

Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat

Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat

Komentar
Berita Terbaru