Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 11:45 WIB
istimewa
Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
Selain mengamankan Renaldi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni Sadrak Metio Takela (19), Yohanis Iknasius Benau (21), Alexander Anto Klau (20) dan Muhamad Djen (19).
Baca Juga:
Yohanus Iknasius merupakan seorang Satpam. Sementarq Muhamad Djen merupakan warga Kelurahan Merdeka Kota Kupang.
Kelima pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Korban dan para pelaku telah diserahkan ke piket Polresta Kupang Kota.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangani Kasus Pengeroyokan, Polres Sumba Timur Tetapkan Lima Tersangka
Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur
415 Jembatan Rampung Dibangun, Satgas PRR Apresiasi Kerja Satgas Jembatan TNI AD
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat
Komentar