Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 11:45 WIB
istimewa
Anggota TNI AD Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Polisi Bekuk 5 Pelaku
Selain mengamankan Renaldi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni Sadrak Metio Takela (19), Yohanis Iknasius Benau (21), Alexander Anto Klau (20) dan Muhamad Djen (19).
Baca Juga:
Yohanus Iknasius merupakan seorang Satpam. Sementarq Muhamad Djen merupakan warga Kelurahan Merdeka Kota Kupang.
Kelima pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Korban dan para pelaku telah diserahkan ke piket Polresta Kupang Kota.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mengaku Dikeroyok Saat Antar Makanan, Lurah Tode Kiser Buat Laporan Polisi ke Polda NTT
Warga Oepura-Kupang Dikeroyok Sejumlah Pria, Polisi Amankan Para Pelaku
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Komentar