Curi Sepeda Motor, Perempuan di Ende Diamankan Polisi

digtara.com - MIIL (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende.
Baca Juga:
Ia terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, Selasa (16/1/2024) membenarkan penangkapan ini.
MIIL diamankan pada Minggu (14/1/2024) subuh sekitar pukul 00.10 wita.
"Anggota unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024," ujar Kasat.
MIIL diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, RT 019/RW 007, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
"Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan dan informasi kasus pencurian ini dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Polisi mendapat informasi kalau MIIL berada di Kota Ende sehingga pada Minggu (14/1/2024) tengah malam, MIIL berhasil diidentifikasi keberadaannya di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kasat menyebutkan kalau pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku MIIL bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur.
Mereka hendak membawanya ke kos di Jalan Prof W. Z. Yohanes di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Polisi Amankan 7 Terduga Pelaku Pembakaran Kendaraan Polisi saat Gerebek Narkoba di Belawan

Puluhan Sepeda Motor Bermasalah 'Parkir' di Polsek Kota Lama, Kapolsek Siap Kembalikan kepada Pemilik

Gandeng Kelompok Hortikultura, Polsek Wolowaru-Ende Berdayakan Lahan P2L Tanam Aneka Sayuran
