Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Januari 2024 13:00 WIB
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan yang membekuk pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada Rabu 10 Januari 2023 di kediamannya di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan
Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima
Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Komentar