Selasa, 25 Agustus 2026

Pasangan Pelaku Buang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 12 Desember 2023 13:57 WIB
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penelantaran anak (buang bayi) lengkap atau P21.

Baca Juga:

Selasa (12/12/2023), penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melimpahkan dua tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke kejaksaan.

Polisi menyerahkan pasangan tersangka ke kejaksaan setelah menjadi tahanan polisi sejak awal November 2023 lalu.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O Noke, SH di Polsek Kelapa Lima, Selasa (12/12/2023) membenarkan pelimpahan ini.

"(Berkas perkara) sudah lengkap. Makanya kita limpahkan," ujar Kapolsek.

Tersangka masih sempat dipertemukan dengan bayi nya yang dirawat di Dinas Sosial.

Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.

Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima menetapkan dua tersangka dalam kasus buang bayi yaitu ibu bayi dan pacarnya.

Dua tersangka masing-masing HN alias Helda dan pacarnya BL (26). Mereka sudah mengakui perbuatannya.

BL ditahan di sel Polsek Kelapa Lima. Sementara Helda sempat dirawat intensif di rumah sakit sehingga belum ditahan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Aneka Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Diangkut KP Bima-7014 Bagi Korban Gempa Bumi di Flores-NTT

Aneka Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Diangkut KP Bima-7014 Bagi Korban Gempa Bumi di Flores-NTT

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok

Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok

Komentar
Berita Terbaru