Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka Kasus Cabul di Kupang Mengaku Kabur Satu Tahun karena Dibantu Aparat Desa

Imanuel Lodja - Rabu, 22 November 2023 15:10 WIB
Tersangka Kasus Cabul di Kupang Mengaku Kabur Satu Tahun karena Dibantu Aparat Desa

digtara.com - Gasper Funay, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Senin (20/11/2023).

Baca Juga:

Ia sempat buron dan kabur selama satu tahun pasca kasusnya dilaporkan ke polisi di Polsek Amarasi Timur.

Gasper menjadi tersangka laporan polisi nomor LP/B/186/IX/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 14 Juli 2022 atas pencabulan terhadap DFW (14) pada bulan Juli 2022 lalu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Gasper tidak kooperatif dan malah kabur.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Gasper Funay sebanyak 2 kali, namun tersangka melarikan diri ke hutan dan beberapa rumah keluarga di luar desa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka saat dikonfirmasi Rabu (22/11/2023).

Dalam pengakuan tersangka Gasper setelah ditangkap polisi pada Senin (20/11/2023) subuh di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tersangka melarikan diri karena dibantu dan diarahkan oleh beberapa org aparat desa untuk menghindari petugas polisi yang selalu memastikan keberadaan tersangka tersebut.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang pun bakal mendalami pengakuan tersangka dengan memeriksa pihak yang diduga membantu pelarian tersangka selama satu tahun.

"Aparat desa yang dimaksud akan kami undang untuk didengar keterangannya. Jika terbukti maka akan kami proses secara hukum karena telah berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang ditangani penyidik," tegas mantan Kapolsek Kupang Tengah, Polres Kupang ini.

Dalam perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kupang meminta bantuan kepada Polsek Amarasi Timur untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada Senin, 20 November 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Andreas Bessie bersama Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda David Sengge bersama 3 orang anggota dan masyarakat.

"Polisi berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres Kupang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kupang untuk nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru