Terungkap, IRT Korban Penganiayaan Suami hingga Meninggal Ternyata dalam Keadaan Hamil

Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.
Baca Juga:
"Tersangka minta anaknya yang masih kecil agar nanti mengaku kalau ibunya (korban) diperkosa dan dianiaya orang lain," ujar Kasat.
Malah tersangka meminta anaknya agar menunjuk siapa saja pria yang datang saat itu sebagai pelaku yang menganiaya korban.
Tersangka pun berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban. "Beruntung anak usia dua tahun ini berterus terang walaupun tersangka telah mengarahkan anaknya," tandas Kasat.
Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang telah menetapkan Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian DIA (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu 8 Oktober 2023.
Penetapan tersangka melalui surat nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan setelah menerima laporan tindak pidana dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT pada tanggal yang sama.
Peristiwa ini berawal saat Apsi pulang kerja dan membangunkan korban.
Ia meminta korban membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah Apsi memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika tetangga korban, H Lay, yang juga merupakan majikan Apsi, mendengar keributan tersebut, ia segera menghubungi Rinto Mbatu.
Setelah tiba di rumah H Lay, Rinto Mbatu mengetahui bahwa Apsi telah menganiaya DIA, yang pada saat itu sudah meninggal dunia.
Pihak kepolisian bersama penyidik Reskrim, tiba di tempat kejadian dan melakukan olah TKP.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Johar, Diduga Korban Penganiayaan Suami

Jenazah Bayi Tanpa Identitas Dimakamkan K2S

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
