Terungkap, IRT Korban Penganiayaan Suami hingga Meninggal Ternyata dalam Keadaan Hamil

digtara.com - Ada hal mengejutkan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan AA alias Apsi (38) terhadap DIA (23) hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan medis saat visum dan otopsi, ternyata korban dalam keadaan hamil.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Rabu (11/10/2023) membenarkan hal tersebut.
"Korban dalam keadaan hamil sehingga tim dokter ambil janinnya untuk diperiksa usia janin tersebut," tandasnya.
Kasat mengakui kalau selama pemeriksaan, tersangka kurang kooperatif dan memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah.
Diketahui pula kalau Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah
Korban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.
"Istri pertama tidak dinikahi dan ditinggalkan setelah mempunyai satu orang anak," tandas Kasat.
Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kasat pun menyebutkan kalau dalam kejadian penganiayaan terhadap korban DIA, hanya ada tersangka, korban dan anak mereka yang masih balita berusia dua tahun.
"Saat itu saksinya hanya anak mereka yang masih berusia dua tahun," tambah Kasat.
Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.
"Tersangka minta anaknya yang masih kecil agar nanti mengaku kalau ibunya (korban) diperkosa dan dianiaya orang lain," ujar Kasat.
Malah tersangka meminta anaknya agar menunjuk siapa saja pria yang datang saat itu sebagai pelaku yang menganiaya korban.
Tersangka pun berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban. "Beruntung anak usia dua tahun ini berterus terang walaupun tersangka telah mengarahkan anaknya," tandas Kasat.
Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang telah menetapkan Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian DIA (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu 8 Oktober 2023.
Penetapan tersangka melalui surat nomor S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan setelah menerima laporan tindak pidana dengan nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT pada tanggal yang sama.
Peristiwa ini berawal saat Apsi pulang kerja dan membangunkan korban.
Ia meminta korban membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah Apsi memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika tetangga korban, H Lay, yang juga merupakan majikan Apsi, mendengar keributan tersebut, ia segera menghubungi Rinto Mbatu.
Setelah tiba di rumah H Lay, Rinto Mbatu mengetahui bahwa Apsi telah menganiaya DIA, yang pada saat itu sudah meninggal dunia.
Pihak kepolisian bersama penyidik Reskrim, tiba di tempat kejadian dan melakukan olah TKP.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang terjadi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
Apsi dibawa ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Pengakuan Apsi, bahwa dia menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban sampai meninggal dunia.
"(Penganiayaan) karena cemburu," ujar Kasat terkait alasan pelaku menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Terhadap korban juga telah dilakukan otopsi oleh dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
"(Otopsi) untuk dapat diketahui penyebab kematian korban," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.
Usai otopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga dan akan dimakamkan di kampung halaman korban di Desa Telu, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dolfrosa Ida Anabanu alias Ida (32), ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan suami nya AA alias Apsi (38).
Korban yang juga warga RT 002/RW 003, Dusun I, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini dianiaya suami pada Minggu (8/10/2023).
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan luar jenazah dan pemeriksaan dalam.
Korban tewas setelah dianiaya dan kepalanya dibenturkan pelaku di tembok pagar dan rumah mereka.
Pasca melakukan aksinya, Apsi berusaha menghilangkan barang bukti dengan menanggalkan pakaian korban dan disembunyikan dalam sebuah kardus dan disimpan dalam dapur rumah pelaku dan korban.
Apsi juga merusak barang bukti lainnya yakni kasur di rumah mereka.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku Apsi sengaja mengabarkan kepada tetangganya kalau istrinya diperkosa lalu dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Jenazah korban diotopsi pada Minggu (8/10/2023) di instalasi pemulasaran jenazah Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes (Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT) dibantu Bripka Samuel Demes Talan, Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep dan Yefta Baitanu.
Tim Dokpol Biddokkes Polda NTT melakukan pemeriksaan luar dan juga mengambil sampel beberapa organ tubuh korban.
"Diambil sampel hati dan jantung, dan rahim untuk pemeriksaan patologi anatomi," ujar AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, SpF MHKes saat dikonfirmasi Minggu (8/10/2023) petang.
Dokter menemukan ada luka memar dan luka lecet di wajah dan perut.
Diduga korban mengalami pendarahan. Selain itu korban diperkirakan meninggal kurang dari 24 jam saat pelaksanaan otopsi.
Penyebab kematian korban masih menunggu pemeriksaan patologi dan akan disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Proses otopsi selama satu jam lebih ini disaksikan perwakilan keluarga korban dan juga penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh Rinto M. Mbatu (34), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Terungkap, IRT Korban Penganiayaan Suami hingga Meninggal Ternyata dalam Keadaan Hamil

IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Johar, Diduga Korban Penganiayaan Suami

Jenazah Bayi Tanpa Identitas Dimakamkan K2S

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
