Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (29/4/2026) petang.
Baca Juga:
Dua pria yang diserahkan tersebut adalah IN alias Dosen dan DM alias Gio).
Kedua tersangka terancam hukuman berat karena penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
Baca Juga:Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Para tersangka dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan terhadap kasus ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah.
Dilakukan pengembangan dan Dosen tidak bekerja sendiri melainkan ada temanya DM alias Gio.
Mereka memesan barang haram tersebut dari Surabaya dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga:
Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan