Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (29/4/2026) petang.
Baca Juga:
Dua pria yang diserahkan tersebut adalah IN alias Dosen dan DM alias Gio).
Kedua tersangka terancam hukuman berat karena penyidik menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
Baca Juga:Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Para tersangka dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan terhadap kasus ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah.
Dilakukan pengembangan dan Dosen tidak bekerja sendiri melainkan ada temanya DM alias Gio.
Mereka memesan barang haram tersebut dari Surabaya dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga:
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan