Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 01 Mei 2026 11:40 WIB
ist
Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba Polres Ende, AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri Polres Ende Polda NTT dalam menuntaskan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ende.
"Kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka Ilham alias Dosen dan Dionisius alias Gio beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar," ujar Kasatresnarkoba.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Remaja Pria di Ende Bobol Sekolah dan Curi Peralatan Elektronik
Tiga Bulan Terbentuk, Tim URC 'Burhan' Polres Ende Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dibawa ke Ende, Tersangka Mantan Pejabat Kemensos RI Dijerat Pasal Berlapis
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar