Senin, 04 Mei 2026

Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 01 Mei 2026 11:40 WIB
Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
ist
Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
​Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba Polres Ende, AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri Polres Ende Polda NTT dalam menuntaskan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ende.

Baca Juga:

​"Kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka Ilham alias Dosen dan Dionisius alias Gio beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar," ujar Kasatresnarkoba.

​Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belu

Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru