Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 01 Mei 2026 11:40 WIB
ist
Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Ende ke Kejaksaan
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasatresnarkoba Polres Ende, AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri Polres Ende Polda NTT dalam menuntaskan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ende.
"Kami telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka Ilham alias Dosen dan Dionisius alias Gio beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar," ujar Kasatresnarkoba.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar