Terungkap, IRT Korban Penganiayaan Suami hingga Meninggal Ternyata dalam Keadaan Hamil

digtara.com - Ada hal mengejutkan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan AA alias Apsi (38) terhadap DIA (23) hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan medis saat visum dan otopsi, ternyata korban dalam keadaan hamil.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Rabu (11/10/2023) membenarkan hal tersebut.
"Korban dalam keadaan hamil sehingga tim dokter ambil janinnya untuk diperiksa usia janin tersebut," tandasnya.
Kasat mengakui kalau selama pemeriksaan, tersangka kurang kooperatif dan memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah.
Diketahui pula kalau Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah
Korban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.
"Istri pertama tidak dinikahi dan ditinggalkan setelah mempunyai satu orang anak," tandas Kasat.
Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kasat pun menyebutkan kalau dalam kejadian penganiayaan terhadap korban DIA, hanya ada tersangka, korban dan anak mereka yang masih balita berusia dua tahun.
"Saat itu saksinya hanya anak mereka yang masih berusia dua tahun," tambah Kasat.

Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan

Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

Aniaya Siswa SD Hingga Tewas, Guru Penjas di TTS Ditahan Polisi

Polres TTS-Dokkes Otopsi Jenazah Siswa Korban Kekerasan Oleh Guru

Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas
