Ratusan Alumni Undana Kupang Datangi Rektorat Protes Ijazah Bermasalah
Walaupun, dalam pengurusannya memakan waktu yang lama, mereka tidak mempersoalkannya.
"Kami secara tegas menolak surat rekomendasi itu. Kami hanya membutuhkan ijazah aslinya," terangnya.
Isay tengah berembuk bersama para alumni untuk bila memungkinkan akan menempuh ranah hukum dan menggugat Undana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami evaluasi dulu, kalau semua setuju maka kami akan menggugat Undana," ucapnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Profesor Annytha I R Detha mengatakan, ribuan ijazah yang bermasalah hanya salah penulisan akreditasi tetapi untuk Pin ijazah tidak bermasalah.
"Pin ijazah tidak bermasalah, karena itu kita ambil dari Dikti, yang bermasalah itu nomor akreditasi saja. Tetapi kita akan buatkan surat keterangan. Dan itu sah," katanya.
Untuk itu, Annytha mengaku, bagian akdemik akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir.
Sedangkan ijazah yang bermasalah dalam penulisan akreditasi tetap berlaku.
"Ijazahnya tetap berlaku, tetapi kita akan meyakinkan dengan membuat surat keterangan salah penulisan pada status akreditasi terbaru," terangnya.
Annytha menyebut ijazah yang bermasalah itu berjumlah 3.956 dengan rincian untuk wisudawan periode Juni 2023 berjumlah 1.900 orang.
Sedangkan periode September 2023 berjumlah 2.056 orang.
"Kami sadari itu merupakan humman eror sehingga kami benahi dan menjadikan sebagai pelajaran berharga. Dalam waktu dekat berita acara yang sudah dibuatkan akan segera ditindaklanjuti," kata dia.
Pihaknya akan memberikan pembinaan dan penindakan terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan dalam penulisan Ijazah.
"Kemudian teman-teman yang melakukan kesalahan akan kami lakukan pembinaan dan penindakan sesuai keputusan rektor," ujarnya.
Baca Juga:
Ratusan Alumni Undana Kupang Datangi Rektorat Protes Ijazah Bermasalah
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian