Selasa, 15 September 2026

Pemerintah Siapkan Program Bedah Rumah Gratis, Ini Syaratnya

Arie - Kamis, 21 Januari 2021 12:36 WIB
Pemerintah Siapkan Program Bedah Rumah Gratis, Ini Syaratnya

digtara.com – Pemerintah menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal ini dilakukan sebagai upaya penyediaan rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program Bedah Rumah Gratis

Baca Juga:

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Supaya bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria bagi MBR calon penerima BSPS,” tulis KemenPUPR dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Adapun syaratnya antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah
  3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni
  4. Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya
  5. Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi
  6. Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulkan dari Bupati/Walikota dan Kementerian/Lembaga.

Baca: Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH di dtks.kemensos.go.id, Bansos Ibu Hamil dan Anak Rp 3 Juta

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.

Untuk meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS.

Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). [cnbcindonesia.com]

Pemerintah Siapkan Program Bedah Rumah Gratis, Ini Syaratnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III

Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III

Dana Hibah Rumah Ibadah Sumut Rp67,5 Miliar, Baru Terealisasi 34,11 Persen

Dana Hibah Rumah Ibadah Sumut Rp67,5 Miliar, Baru Terealisasi 34,11 Persen

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sering Dipercaya, dari Pintu hingga Posisi Ranjang

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sering Dipercaya, dari Pintu hingga Posisi Ranjang

Komentar
Berita Terbaru