Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
digtara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Baca Juga:
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja, termasuk PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan prinsip saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
"Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak," ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
PRT Bisa Direkrut Langsung atau Melalui P3RT
Dalam ketentuannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Pengaturan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja maupun pihak penempatan.
Baca Juga:
UU PPRT juga mengatur berbagai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja.
Beberapa aspek yang diatur meliputi waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Penyelesaian Perselisihan Diutamakan Lewat Musyawarah
UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Penyelesaian pada tahap awal mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sugeng, keberadaan UU PPRT tidak hanya berkaitan dengan pengaturan hubungan kerja, tetapi juga memastikan PRT memperoleh pengakuan dan pelindungan sebagai pekerja.
"Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia," pungkas Sugeng.
Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2026, Kemnaker menilai hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja memiliki dasar hukum yang lebih jelas, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, hingga penyelesaian perselisihan.
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja di Medan Sesuai Kebutuhan Industri
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja