Ada-ada Saja! Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria di Sidimpuan Berurusan dengan Polisi
digtara.com – Seorang pria di Padangsidimpuan terpaksa berurusan dengan polisi karena tanam ganja di pot bunga.
Baca Juga:
Dia ditangkap polisi karena menanam ganja di pot bunga di rumahnya.
Pria tersebut Musliadi Hutapea (43), warga Jalan Jati Perumnas Pijorkoling Kelurahan Pinjorkoling Kecamatan Padangsidimpuan tenggara Kota Padangsidimpuan.
Baca: Ironis! GOR Padangsidimpuan Terbengkalai Mirip Situs Purbakala
Musliadi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya menanam ganja tersebut, Senin (08/11/2021).
Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH, mengungkapkan kronologi bermula saat petugas mendapatkan informasi pada Rabu, 3 November lalu dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menanam ganja di belakang rumahnya.
“Berbekal informasi itu, personel Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan melihat tersangka. Petugas pun menemukan barang bukti satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot warna merah yang disembunyikan di belakang rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH.
Baca: Dugaan Mark-Up Biaya Kebersihan dan Keamanan SKB Padangsidimpuan TA 2020
Atas perbuatannya, Musliadi Hutapea terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ada-ada Saja! Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria di Sidimpuan Berurusan dengan Polisi