Polisi Sikat Pria Ini Kantongi Sabu di Rumahnya saat Minum Tuak

digtara.com – Tekab Polsek Dolok Masihul tangkap tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) yang mengantongi narkotika jenis sabu di belakang rumahnya Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Polisi Sikat Pria Ini Kantongi Sabu di Rumahnya saat Minum Tuak
Baca Juga:
Selain itu, petugas menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka.
Tidak hanya itu, satu kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Serta satu lembar plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di senta dalam kamar rumah tersangka. Kemudian, satu unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Setelah itu, Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di belakang rumah di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti,” jelasnya didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Dari hasil interogasi kepada petugas, tersangka memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO (34) warga Lingkungan VI Sidorejo Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ke tempat biasa dia mangkal di seputaran Kota Dolok Masihul.
Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[ya]Â Polisi Sikat Pria Ini Kantongi Sabu di Rumahnya saat Minum Tuak
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat

Tangkap Ikan Tanpa Prosedur, Puluhan Kapal Nelayan di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Ketua Ormas di Langkat Dikabarkan Ditangkap Polda Sumut, Diduga Terkait Kasus Judi

Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Petani Mekar Jaya Diringkus Polisi

Pria di Labusel Sumut Tewas Usai Ditangkap, Ini Penyebabnya
