Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum
digtara.com - Sebuah video asusila yang melibatkan salah satu anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao, FCL dengan seorang wanita berinisial VM beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Dia (FCL) sudah di Patsus (Penempatan Khusus) dan dimutasikan menjadi bintara Polres Rote Ndao serta segera disidangkan," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Rote Ndao, Aipda Onny Mbolik, Selasa (24/3/2026).
Awal video ini beredar pada grup telegram Brankas Viral Kupang pada 14 Februari 2026 dimana dalam video tersebut terdapat terduga FCL dan VM melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Baca Juga:Video direkam oleh VM menggunakan handphone miliknya bertempat di kos kosan tempat tinggal VM di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Anggota Propam melalui unit Paminal Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan dan telah dilakukan dilakukan permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara interogasi (BAI) atas keterangan FCL.
Kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 16 Februari 2026 dengan kesimpulan bahwa perbuatan FCL yang melakukan hubungan badan dengan VM berupa bukti rekaman video adalah cukup bukti melanggar pasal 8 huruf (C) angka 3 dan pasal 13 huruf (G) angka 5 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Polri.
Sekitar bulan agustus 2025, VM menghubungi FCL melalui pesan WA untuk meminta bantuan uang sebesar Rp 2.000.000.00 untuk membayar tunggakan penginapan homestay yang di Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao yang disewakan secara bersama sama oleh FCL dan VM untuk bertemu sebelum hubungan sebagai pasangan kekasih berakhir.
Karena FCL belum mengirimkan uang sesuai permintaan VM, kemudian VM mengirimkan screenshot video intim mereka dengan ancaman "jika tidak merespon dan memberikan uang maka video pornografi kita akan diviralkan"
Baca Juga:Menurut FCL awalnya ia tidak yakin bahwa VM akan melakukan aksinya namun Ia tetap melakukan pelunasan tagihan Homestay itu secara langsung sebesar Rp 1.600.000.00.
Kejadian ini menjadi atensi pimpinan dan terhadap FCL tidak hanya sebagai Bintara Polres Rote Ndao namun telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam.
Sedangkan terhadap VM hingga hari ini belum bisa dimintai keterangan karena tidak diketahui keberadaannya.
Pelaku Jambret Ibu Rumah Tangga Saat Pulang Gereja Diamankan Polisi
Pria di Alor Jatuh dan Hilang Saat Memancing di Laut
Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Masyarakat Dihimbau Jangan Panik
Salah Paham, Pemuda di Bakunase II-Kupang Bertikai dan Didamaikan
Kembalikan Handphone dan Minta Imbalan, Pria di Kota Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota