Ribut Ditempat Pesta, Seorang Warga di NTT Tewas Dikeroyok Bapak dan Anak
digtara.com – Benyamin Silla, warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas gara-gara ribut ditempat pesta, Jumat (30/10/2020) dini hari.
Baca Juga:
Korban dikeroyok oleh tiga orang. Pelaku adalah AB, DB (anak pelaku AB), serta RK, yang masih kerabat dengan pelaku.
Peristiwa ini terjadi di rumah Daniel Naklui di Sona Natane Desa Kiufatu, Kualin, TTS sekitar pukul 00.00 wita.
Korban dan para pelaku awalnya mengikuti acara kumpul keluarga (Taenekaf) di rumah Daniel Naklui. Selesai acara dilanjutkan dengan acara bebas yakni joget-joget atau dance.
Menjelang tengah malam, terjadi keributan antara korban dengan ketiga pelaku. Saat itu para pelaku sempat menganiaya dan memukul korban.
Baca: Empat Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Kupang Ditangkap
Dalam perkelahian tersebut, tersangka AB mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada dada.
Saat itu korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia karena pendarahan dan luka parah.
Bekuk pelaku
Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota Polsek Kualin ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 wita dan langsung melakukan olah TKP. Polisi juga melakukan interogasi ke beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Dari situ lah polisi mendapat informasi kalau korban dianiaya dan dibunuh oleh AB, DB dan RK.
Beberapa jam kemudian tersangka berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kualin guna proses selanjutnya.
Sedangkan jenazah korban diperiksa oleh dokter untuk visum dan kemudian dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera yang dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020) mengakui kalau para pelaku sudah ditahan hingga 30 hari ke depan.
Baca: Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA di Kupang Dicabuli Sopir Truk Tangki
“Dalam waktu beberapa jam tersangka kita amankan bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Ia menjelaskan kalau korban dibunuh oleh bapak dan anak kandung serta satu orang kerabat mereka yang saat itu berselisih paham dengan korban ketika acara bebas usai pesta.
Baca: Digigit Buaya saat Mencari Ikan, Nelayan di Kupang Nyaris Tewas, Begini Kondisinya
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Ribut Ditempat Pesta, Seorang Warga di NTT Tewas Dikeroyok Bapak dan Anak
Warga Oepura-Kupang Dikeroyok Sejumlah Pria, Polisi Amankan Para Pelaku
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda NTT Tegaskan Pelaku Pengeroyokan Mabuk Miras Saat Keroyok Anggota Polda NTT
Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi