Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
digtara.com -Kasus pengeroyokan yang menyebabkan AL meninggal dunia direkonstruksi ulang oleh penyidik Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
- Patroli ke SMA Generasi Unggul Bello, Kapolsek Maulafa Ajak Sekolah dan Orang Tua Awasi Siswa Jauhi Narkoba dan Alkohol
- Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
- Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat
Rekonstruksi tersebut menghadirkan delapan orang tersangka masing-masing IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).
Rekonstruksi dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dipimpin Pricilia Mahadewi Mantra, para tersangka dan saksi-saksi.
Baca Juga:Hadir pula tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin George Yeter Nakmofa serta keluarga korban dan keluarga para tersangka.
Reka ulang ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 Wita, di Jalan Air Lobang I, RT 043 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menyebabkan AL meninggal dunia.
Saat itu, tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor milik IM.
Namun, alih-alih mengamankan korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan mengeroyok korban.
Baca Juga:Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, korban AL meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Marten Lakama, keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa, dengan laporan polisi nomor LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Patroli ke SMA Generasi Unggul Bello, Kapolsek Maulafa Ajak Sekolah dan Orang Tua Awasi Siswa Jauhi Narkoba dan Alkohol
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga
Dituduh Mencuri, Tiga Warga di Kabupaten TTU Dikeroyok Masyarakat Desa Tetangga