Senin, 10 Agustus 2026

Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 13:43 WIB
Delapan Tersangka Perankan Ulang Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Warga Meninggal Dunia
ist
Delapan tersangka kasus pengeroyokan direka ulang pada Senin (2/2/2026) di Polsek Maulafa

digtara.com -Kasus pengeroyokan yang menyebabkan AL meninggal dunia direkonstruksi ulang oleh penyidik Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:

Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban AL meninggal dunia korban AL digelar di lapangan apel Polsek Maulafa.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan delapan orang tersangka masing-masing IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).

Rekonstruksi dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dipimpin Pricilia Mahadewi Mantra, para tersangka dan saksi-saksi.

Baca Juga:
Hadir pula tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin George Yeter Nakmofa serta keluarga korban dan keluarga para tersangka.

Reka ulang ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 Wita, di Jalan Air Lobang I, RT 043 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menyebabkan AL meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire menjelaskan kalau peristiwa tersebut dipicu aksi main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka terhadap korban.

Saat itu, tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor milik IM.

Namun, alih-alih mengamankan korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan mengeroyok korban.

Baca Juga:
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, korban AL meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Marten Lakama, keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa, dengan laporan polisi nomor LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Kasus Anak Dianiaya Paman Diselesaikan Secara Damai di Polsek Maulafa

Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru