Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
digtara.com -SSU alias Hardi (30), seorang pegawai PPPK di Kabupaten Rote Ndao ditahan polisi karena kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Hardi memakai berbagai cara dan modus untuk mencabuli dan menyetubuhi korban.
Beberapa kali korban disetubuhi pelaku di kediamannya di RT 002/RW 001, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
SSU alias Hardi pun ditahan sejak Kamis (11/6/2026) di sel tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026.
Kasus ini berawal saat korban PAJM meminta tolong kepada pelaku untuk mengedit foto yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran masuk sekolah pada salah satu SMK di Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Korban kemudian disuruh untuk masuk ke kamar pelaku dan pelaku beralasan akan mengambil cemilan.
Tetapi saat masuk kembali ke dalam kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Korban sempat melawan namun korban akhirnya pasrah karena takut karena diancam jika berteriak maka videonya akan disebarkan kepada orangtua korban.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk membeli kertas foto kemudian dibawa ke Mesjid Nurul Imam Batutua agar bisa mencetak foto yang sudah diedit oleh pelaku.
Setelah melakukan persetubuhan kemudian korban disuruh pulang ke rumahnya.
Setelah foto yang akan digunakan korban selesai dicetak, korban dihubungi untuk mengambil foto di rumah pelaku.
Korban datang kemudian disuruh masuk ke dalam kamar dan korban kembali disetubuhi oleh pelaku.
Setelah itu melakukan perbuatannya kemudian korban disuruh pulang.
Baca Juga:Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Pelaku datang ke rumah korban dan memaksa mencium korban di dapur rumah korban.
Pelaku juga sengaja memesan jajanan kepada ibu korban untuk diantar ke mesjid Nurul Imam Batutua.
Atas permintaan Ibu korban, korban PAJM kemudian mengantar jajanan pesanan pelaku ke Mesjid Nurul Imam Batutua.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao dengan laporan polisi nomor : LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tangga 25 April 2026.
Kanit PPA Polres Rote Ndao, Aiptu Heronimus Yanson menyebutkan terhitung Kamis 11 Juni 2026, SSU alias Hardi telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026.
"Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Ba'a," ungkap Kanit PPA ini pada Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Baca Juga:Kapolres menyebutkan kalau upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA.
Selain untuk menjaga psikologis korban, juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara.
Polisi juga terus melakukan monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO.
"Ini menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Gelar Nobar Piala Dunia di Sejumlah Lokasi, Polres Rote Ndao Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif
Ini Empat Buronan Penyelundup WNA China dan Uzbekistan di Rote Ndao
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku