Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Baca Juga:
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao dengan laporan polisi nomor : LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tangga 25 April 2026.
Kanit PPA Polres Rote Ndao, Aiptu Heronimus Yanson menyebutkan terhitung Kamis 11 Juni 2026, SSU alias Hardi telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026.
"Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Ba'a," ungkap Kanit PPA ini pada Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Baca Juga:Kapolres menyebutkan kalau upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA.
Selain untuk menjaga psikologis korban, juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara.
Polisi juga terus melakukan monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO.
"Ini menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Gelar Nobar Piala Dunia di Sejumlah Lokasi, Polres Rote Ndao Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif
Ini Empat Buronan Penyelundup WNA China dan Uzbekistan di Rote Ndao
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku