Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Baca Juga:
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Rote Ndao dengan laporan polisi nomor : LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tangga 25 April 2026.
Kanit PPA Polres Rote Ndao, Aiptu Heronimus Yanson menyebutkan terhitung Kamis 11 Juni 2026, SSU alias Hardi telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026.
"Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Ba'a," ungkap Kanit PPA ini pada Sabtu (13/6/2026).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Baca Juga:Kapolres menyebutkan kalau upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA.
Selain untuk menjaga psikologis korban, juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara.
Polisi juga terus melakukan monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO.
"Ini menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Hindari Kucing, Dua Ibu Rumah Tangga Jatuh Dari Sepeda Motor Hingga Masuk Selokan
Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Belasan Siswa di Rote Ndao Selamat Dalam Kecelakaan Laut Saat Menumpang Kapal Body Batang ke Sekolah
Kasus KDRT P21, Mantan Kades di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan