Cabuli Bocah Usia Lima, Tersangka Ditahan Polres Sumba Timur
Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Desember 2025 08:00 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur memberikan penjelasan terkait penanganan kasus cabul dan menghadirkan tersangka di Mapolres Sumba Timur
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur," ujar Kapolres.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka AOM dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petani di Alor-NTT Beberapa Kali Cabuli Anak Kandungnya
Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025
Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri
Oknum Anggota Polri di Kupang-NTT Diadukan Cabuli Anak Tiri
Dua Bocah Sekolah Dasar di Kupang Dicabuli Kuli Bangunan
Resmob Polres Sumba Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Villa
Komentar